Senin, 05 Juni 2017



a.      Penjelasan Cyber Crime Dalam Dunia Perbankan
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.
Beberapa jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
  1. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine),
  2. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture),
  3. Layanan phone banking
  4. Layanan internet banking,
  5. Layanan kartu kredit
Beberapa kejahatan Teknologi Informasi yang terjadi dalam dunia perbankan antara lain :
  1. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain digunakan dalam transaksi perdagangan internet
  2. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban
  3. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini. Sebab, komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang. Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain. Pelaku memasang program keylogger di komputer-komputer umum. Program keylogger ini akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil “jebakannya” di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari para korbannya, semisal user id dan password.
  4. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
  5. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
  6. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
  7. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
  8. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
  9. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan system komputer, memperoleh data – data dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat.

b.      Contoh Kasus Cyber Crime Dalam Dunia Perbankan
Dunia perbankan dalam negeri pernah digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs “Aspal” adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

c.       Undang-Undang Cyber Crime Dalam Dunia Perbankan

pasal 362 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus carding
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuntyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling  lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah"

pasal 406 ayat(1) KUHP
Dapat dikenakan pada kasus  deface atau hacking
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangakan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,diancam dengan pidana penjara palinga lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

pasal 378 KUHP 
Dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk, seperti email spaming maupun phising.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 

        Selain ketentuan hukum KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah;
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

d.      Kesimpulan

Pada contoh kasus Steven Haryanto yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA, dengan tujuan Lewat situs-situs “Aspal” jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 362 KUHP mengenai carding dengan ancaman pidana penjara paling  lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah, di karenakan pelaku mengambil sesuatu yang bukan miliknya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

e.       Saran

Sebagai manusia yang hidup di zaman yang semakin bertambah pesatnya teknologi, kita seharusnya dapat lebih smart dan berhati-hati dalam mengontrol pemakaian teknologi informasi dan cara pencegahannya terhadap cybercrime.
      Sistem keamanan teknologi informasi haruslah dapat ditingkatkan lagi oleh pihak yang berwenang terhadap kepemilikan server internet perbankan serta yang mengelolanya, begitu juga dengan tindakan hukum yang berlaku di negara Indonesia kita ini.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar