1. Modus
Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Ø Jenis-Jenis Ancaman (Threats)
Melalui IT
a.
Unauthorized Access to
Computer System and Service.
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
c.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
f.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immaterial.
2.
IT Forensics
Ø Pengertian IT Forensics
suatu
ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya
metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga
diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat
bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa
bukti-bukti digital. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga,
mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan
disimpan di media komputer. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara
sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT
forensik:
1.
Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan
mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian
rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.
Untuk mendukung proses identifikasi alat
bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan
potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh
kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi
tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara
langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang
diperlukan IT Forensik :
1. Dasar-dasar
hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
2. Bagaimana
umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.
3.
Peraturan dan Regulasi Dalam
Undang-Undang ITE
Ø Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru
yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang
merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE,
UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik,
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk
perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara
Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar
wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi
untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas
teritorial atau universal.
Ø Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama. Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4846);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009
Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009
Tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode
2009 - 2014;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001
Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005
Tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa
Keputusan Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus
di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/ 2010
Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO101/ 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Ø Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang
didefinisikan
oleh
lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2.
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet
adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan
memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3.
Indonesia-Security Incident Responses Team on
lnternet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah
Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah
suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran
akses operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat
asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination),
jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya transaksi.
5.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan
pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensimengganggu
atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan
peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan
(prevent).
6.
Penyelenggara
akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara jasa
multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada
masyarakat.
7.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network
Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia
yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk
melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8.
Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet
urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9.
lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting
internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10.
Pra bayar
adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor
perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11.
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet
adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa
internet - kepada masyarakat.
12.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
0 komentar:
Posting Komentar